Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kami.
Anda dapat mengajukan permohonan melalui menu Layanan PPID di website resmi ini, mengisi formulir permohonan online, atau datang langsung ke meja layanan PPID di kantor Diskominfo Kabupaten Halmahera Timur dengan melampirkan identitas diri (KTP/SIM).
Tanggapan awal akan diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan waktu selama 7 hari kerja jika dokumen memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Semua layanan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis), kecuali biaya penggandaan fisik (fotokopi) atau media penyimpanan data yang disediakan sendiri oleh pemohon.
Anda dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi SP4N-LAPOR! (website lapor.go.id, aplikasi mobile SP4N-LAPOR, atau SMS 1708) serta menu kontak/pengaduan pada portal resmi Pemkab Haltim.
Ya, pelapor dapat mengaktifkan fitur Anonim (nama tidak dipublikasikan) dan Rahasia (isi laporan hanya dapat diakses oleh pihak terkait).
Kirimkan surat permohonan resmi dari pimpinan instansi/Kepala Desa yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo & Persandian Haltim dengan melampirkan data teknis dan penunjukan admin pengelola (PIC).
Admin teknis OPD dapat melaporkan kendala langsung melalui Helpdesk TIK atau Whatsapp Admin Diskominfo Haltim atau mengirim tiket laporan ke email atau teknis resmi Diskominfo.
ASN/Pejabat berwenang dapat mengajukan penerbitan TTE melalui fasilitasi Bidang Persandian Diskominfo Haltim yang terhubung langsung dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Segera laporkan indikasi insiden (seperti peretasan web, kebocoran akun, atau malware) ke tim Tanggap Insiden Keamanan Siber (CSIRT) Pemkab Halmahera Timur melalui saluran darurat yang tertera di website.
Pemerintah desa/kecamatan dapat mengajukan surat resmi yang memuat titik koordinat lokasi dan data jumlah penduduk terdampak kepada Diskominfo Haltim untuk diusulkan ke program perluasan jaringan BTS (BAKTI Komdigi / Operator Seluler).
Ajukan surat permohonan liputan atau rilis berita ke Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Haltim paling lambat 2 hari sebelum agenda kegiatan berlangsung.
Kantor Diskominfo Haltim berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, melayani pada hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 – 16.00 WIT.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui layanan pengaduan.
Hubungi Kami