
MABA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Persanti) Kabupaten Halmahera Timur secara resmi merilis Laporan Hasil Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk unit Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Periode Semester I (Januari – Juni) Tahun 2026
Berdasarkan pengolahan data terhadap 25 responden pengguna layanan, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Layanan TTE memperoleh skor 87,556 (dibulatkan menjadi 87,56)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Halmahera Timur, Abubakar A. Radjak, S.T., menyampaikan bahwa SKM ini dilaksanakan sebagai bentul akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
"Survei kepuasan ini sangat penting bagi kami sebagai tolok ukur obyektif untuk mengetahui sejauh mana kualitas penerbitan, pembaruan, dan pengelolaan TTE dirasakan oleh para pengguna layanan. Capaian nilai IKM 87,56 menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan performa," ujar Abubakar A. Radjak
.
Rincian Penilaian Per Unsur Layanan
Survei ini mengukur 9 unsur pelayanan dengan hasil perolehan nilai rata-rata (NRR) sebagai berikut
Biaya/Tarif (U4): 4,000 (Nilai Tertinggi - Gratis/Sesuai Ketentuan)
Perilaku Pelaksana (U7): 3,760
Prosedur (U2): 3,640
Persyaratan (U1): 3,600
Kompetensi Pelaksana (U6): 3,600
Waktu Penyelesaian (U3): 3,360
Penanganan Pengaduan (U9): 3,320
Produk Layanan (U5): 3,240
Sarana dan Prasarana (U8): 3,000
Komitmen Rencana Tindak Lanjut Perbaikan
Meskipun capaian secara umum masuk dalam kategori Baik, Diskominfo Halmahera Timur tetap berfokus pada langkah-langkah perbaikan, khususnya pada 4 (empat) unsur yang memperoleh nilai terendah sebagai prioritas tindak lanjut
Sarana dan Prasarana (3,000): Melakukan evaluasi serta optimalisasi sarana pendukung dan jaminan keandalan akses media layanan TTE
. Produk Layanan (3,240): Meninjau serta menyempurnakan penyampaian informasi mengenai alur dan hasil produk TTE kepada pengguna
. Penanganan Pengaduan (3,320): Memperjelas kanal, prosedur, serta mempercepat respons penanganan aduan dan kendala teknis
. Waktu Penyelesaian (3,360): Evaluasi alur kerja guna mempercepat pemrosesan dan penerbitan sertifikat/layanan TTE
.
Capaian SKM Semester I Tahun 2026 ini selanjutnya akan dijadikan sebagai nilai dasar (baseline) evaluasi berkala untuk meningkatkan mutu pelayanan pada periode-periode berikutnya
Unduh Dokumen Laporan Resm
Masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pemangku kepentingan dapat mengunduh dan membaca dokumen resmi Laporan Hasil SKM Layanan TTE Semester I Tahun 2026 yang telah ditandatangani secara elektronik melalui tautan berikut:
Tim Redaksi / Kominfo Halmahera Timur